Just another free Blogger theme

Rabu, 18 Juli 2018








KURIKULUM SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019





SEKOLAH DASAR NEGERI 04 WONOKROMO
Jl. RAYA DESA WONOKROMO









UNIT PENGELOLA PENDIDIKAN KECAMATAN COMAL
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN PEMALANG
TAHUN 2018



LEMBAR PENGESAHAN

KURIKULUM 2006

SD                   : SD Negeri 04 Wonokromo
Alamat            : Jl. Raya Wonokromo
Kecamatan     : Comal
Kabupaten     : Pemalang
Provinsi          : Jawa Tengah

Telah diteliti dan disahkan penggunaanya
Tanggal 16 Juli 2018
dan dinyatakan berlaku untuk Tahun Pelajaran 2018/ 2019
di kelas III, VI

                        Kurikulum ini diberlakukan pada Kelas III dan Kelas VI mulai Tahun Ajaran 2018/2019.


                                                                                                                                                                                                Wonokromo, 16  Juli 2018

Menyetujui
Komite Sekolah                                                         Kepala Sekolah SDN 04 Wonokromo



Drs. Casmadi                                                                        Sarminah, S.Pd.I        
                                                                                    NIP 19660302 198602 2 002


Mengesahkan
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Kabupaten Pemalang




Ir. Mohamad Arifin, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP 19660103 199203 1 009


BERITA ACARA
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
SEKOLAH DASAR NEGERI 04 WONOKROMO
TAHUN PELAJARAN 2018 / 2019

Pada hari Senin tanggal 11 bulan Juli tahun dua ribu delapan belas bertempat di Sekolah Dasar Negeri 04 Wonokromo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang telah dilaksanakan kegiatan Rapat Sekolah tentang Penyusunan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 04 Wonokromo Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dari hasil Rapat tersebut, maka ditetapkan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 04 Wonokromo dan direkomendasikan untuk diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2018/ 2019 pada Kelas III dan VI setelah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pemalang.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

TIM PENYUSUN:
No
Nama
Unsur
Tanda Tangan
1
Sarminah, S.Pd.I.
Kepala Sekolah
1

2
Slamet Riyadi, S.Pd.
Guru Kelas

2
3
Sudriyatun, S.Pd.SD.
Guru Kelas
3

4
Endang Susilowati, S.Pd.
Guru Kelas

4
5
Erika Budi Suryani, S.Pd.SD.
Guru Kelas
5

6
Akhmadin, A.Ma.
Guru PAI

6
7
Irningsih, S.Pd.SD.
Guru Kelas
7

8
Rini Filayanti, S.Pd.
Guru Kelas

8
9
Tri Kumala Dewi, S.Pd.
Guru Kelas
9

10
Anis Yuniarti, S.Pd.
Guru B. Inggris

10
11
Muhamad Chairin, S.Pd.
Guru Penjasorkes
11

12
Devi Susanti, S.Pd.
Guru Penjasorkes

12
13
Iza Fatkhiyah, S.Pd
Guru Kelas
13

14
Budi Santoso
Penjaga

14
15
Casmadi
Ketua Komite Sekolah
15

16
Mito Priyo Deso
Komite Sekolah

16
17
Drs. Dollah, M.Pd
Pengawas TK/SD
17


Mengetahui,
Kepala UPPK Comal




Kusyadi, S.Pd
Pembina
NIP 19640901 198608 1 002

Wonokromo, 16 Juli 2018
Kepala SDN 04 Wonokromo




Sarminah, S.Pd.I.
Pembina
NIP 19660302 198602 2 002





KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT karena atas berkat, rahmat, inayah dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita masih bisa melaksanakan tugas dengan baik dalam menyusun Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 04 Wonokromo yang akan diberlakukan untuk kelas III Dan VI pada Tahun Pelajaran 2018/ 2019.

            Tujuan pengembangan kurikulum sebagai acuan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program yang akan dilaksanakan di SD Negeri 04 Wonokromo.

            Sebagaimana diketahui bahwa penyusunan Kurikulum Sekolah ini adalah realisasi dari UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 36 ayat 2, maka penyusunan Kurikulum Sekolah ini kami kembangkan sesuai dengan kondisi saat ini, dengan tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip dan rambu-rambu yang ada.

            Walaupun telah mengoptimalkan segenap kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, kami menyadari masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan. Oleh karena itu dengan kerendahan hati dan kesadaran kami mengharap dan terbuka terhadap saran, masukan dan kritik dari berbagai pihak.

            Semoga usaha yang baik ini sebagai pembuka menuju keberhasilan pendidikan di masa mendatang dan kepada semua pihak yang telah menyumbangkan materi maupun pemikiran dalam penyusunan Kurikulum Sekolah ini kami mengucapkan terima kasih, teriring doa semoga menjadi amal ibadah dan mendapat balasan berlipat ganda dari Tuhan YME.


Wonokromo, 16  Juli 2018
Penyusun

Kepala SDN 04 Wonokromo


Sarminah, S.Pd.I
Pembina
NIP 19660302 198602 2 002
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..........................................................................................................................
i
LEMBAR PENGESAHAN ..............................................................................................................
ii
BERITA ACARA ...............................................................................................................................
iii
KATA PENGANTAR .......................................................................................................................
iv
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................
v
BAB I.  
PENDAHULUAN ..........................................................................................................
1

A.  Latar Belakang .........................................................................................................
1

B.  Tujuan Penyusunan Kurikulum 2013 ............................................................
2

C.  Prinsip Pengembangan Kurikulum .................................................................
4



BAB II.
VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN ............................................................
7

A.      Visi Sekolah.................................................................................................................
7

B.      Misi Sekolah ..............................................................................................................
7

C.      Tujuan Sekolah .........................................................................................................




BAB III. 
STRUKTUR KURIKULUM ........................................................................................
8

A.       Mata Pelajaran ..........................................................................................................
8

B.       Muatan Lokal ............................................................................................................
10

C.        Pengembangan Diri ................................................................................................
11

D.       Pengaturan Beban Belajar ...................................................................................
12

E.        Ketuntasan Belajar .................................................................................................
12

1.      Kriteria Ketuntasan Minimal ......................................................................
12

2.      Mekanisme dan Prosedur Penilaian ........................................................
12

3.      Kriteria Kenaikan Kelas ................................................................................
12

F.        Pendidikan Kecakapan Hidup ……………………………………………………
14

G.       Pendidikan Berbasis Lokal dan Global ………………………………………
15



BAB IV.
KALENDER PENDIDIKAN .....................................................................................
16










BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Penerapan desentralisasi pengelolaan pendidikan adalah dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk menyusun kurikulum. Hal itu juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta Pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Selain itu, juga adanya tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan yang memacu keberhasilan pendidikan nasional agar dapat bersaing dengan hasil pendidikan negara-negara maju.
            Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
            Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.          Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
            Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan kepada peserta didik untuk (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; dan (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
            Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah menyesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan/atau sekolah memiliki cukup kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan belajar mengajar.

B. Tujuan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Sebelum diuraikan tentang tujuan  pengembangan kurikulum,  terlebih dahulu akan dipaparkan tentang kerangka dasar kurikulum. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok mata pelajaran estetika;
5. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

      Cakupan setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada unsur berikut.
No
Kelompok Mata Pelajaran
Cakupan
1
2
3
1
Agama dan Akhlak Mulia
Kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
2
Kewarganegaraan dan Kepribadian
Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas dirinya sebagai manusia.

Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara, penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab nsure, ketaatan pada nsur, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti korupsi, kolusi dan nepotisme.
3
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta menanamkan kebiasaan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif, dan mandiri
4
Estetika
Kelompok mata pelajaran Estetika dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasikan keindahan dan harmoni

Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan individual, sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam kehidupan kemasyarakatan, sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang harmonis
5
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup sehat

Berdasarkan cakupan kelompok mata pelajaran tersebut, dapat dipaparkan tujuan
pengembangan kurikulum adalah sebagai berikut.
1.      Membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia
2.      Meningkatkan kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai manusia
3.       Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang kritis, kreatif, dan mandiri
4.      Meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan meng-
 apresiasi keindahan dan harmoni
5.      Meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat

C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
      Kurikulum Sekolah dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP, serta memerhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Berdasarkan ketentuan tersebut, kurikulum SD Negeri 04 Wonokromo  dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.

1.   Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
       Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yangberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Selain itu, juga menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik, serta tuntutan lingkungan.
1.      Beragam dan terpadu
      Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status unsur ekonomi, dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan  unsur, dan pengembangan diri secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi.

2.      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
      Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tersebut.
3.      Relevan dengan kebutuhan kehidupan
      Pengembangan kurikulum dil akukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, duniausaha, dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan unsur, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
4.      Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian, keilmuan, dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
5.      Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seluruhnya.
7.        Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.



BAB II
VISI, MISI dan TUJUAN PENDIDIKAN

A.       Visi Sekolah
Unggul dalam iman, ilmu dan prestasi.
B.       Misi Sekolah
Dengan managenen berbasis sekolah (MBS) kita ciptakan siswa yang bertakwa, beriman, cerdas, trampil, dan berbudi luhur.
C.        Tujuan Pendidikan
Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Secara umum sebagai berikut :
Standar Nasional Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional Pendidikan yang diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal, nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional. Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian; yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk disempurnakan. Selain itu ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh pada satu bagian tersendiri.





BAB III
STRUKTUR KURIKULUM
A.   Mata Pelajaran
      Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Struktur kurikulum SD/MI meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
1.   Kurikulum SD/MI memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan   diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan local ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
2.   Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI merupakan ”IPA Terpadu”           dan ”IPS Terpadu”.
3.   Pembelajaran pada Kelas I dan IV dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas II, III, V dan VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4.   Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera     dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah     maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
5.   Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
6.   Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34–38 minggu.

            Adapun muatan kurikulum SD Negeri 04 Wonokromo  seperti ketentuan tersebut   tersusun dalam tabel berikut.


MATA PELAJARAN
KELAS/ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER-MINGGU
III
VI
Kelompok A

1
Pendidikan Agamadan Budi Pekerti
2
3
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2
2
3
Bahasa Indonesia
6
5
4
Matematika
6
5
5
 Ilmu Pengetahuan Alam
4
4
6
 Ilmu Pengetahuan Sosial
3
3
Kelompok B

1
Seni Budaya dan Prakarya
2
4
2
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
2
4
3
Muatan lokal *)
a.       Provinsi : Bahasa Jawa
b.      Kabupaten : BTQ
c.       Sekolah : ( ditentukan oleh sekolah dengan pertimbangan komite sekolah sesuai kebutuhan peserta didik, dapat memuat Bahasa Inggris )

2
1
2

2
2
2
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
32
36
Keterangan:
*) Ekuivalen 2 jam pelajaran
*) Kelas I dan IV yang tidak diblok menggunakan kurikulum 2013

B.   Muatan Lokal
      Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah. Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun. Muatan lokal yang menjadi ciri khas daerah Sarwodadi dan diterapkan di SD Negeri 04 Wonokromo  adalah seperti berikut.
1.   Bahasa Jawa
   Muatan lokal Bahasa Jawa wajib bagi semua siswa kelas I hingga kelas VI.
   Alokasi waktu adalah 2  jam pelajaran.
2.   Baca Tulis Al-Qur’an Muatan lokal Baca Tulis Al-Qur’an wajib bagi siswa kelas II hingga kelas VI. Alokasi  waktu  adalah 1  jam pelajaran untuk kelas II - III dan 2 jam pelajaran untuk kelas V – VI.
3.   Bahasa Inggris
Muatan lokal Bahasa Inggris wajib bagi semua siswa kelas I hingga kelas VI. Alokasi waktu yang diperlukan adalah 1 jam pelajaran untuk kelas I, II, dan IV dan 2 jam
      pelajaran untuk kelas III, V, dan VI.

Berikut adalah tabel alokasi waktu untuk mata pelajaran muatan lokal yang diselenggarakan di SD Negeri 02 Sarwodadi :

NO
MUATAN LOKAL
Alokasi Waktu/ Minggu Kelas I - VI
I
II
III
IV
V
VI
1
Bahasa Jawa
2
2
2
2
2
2
2
Baca Tulis Al-Qur’an
-
1
1
1
2
2
3
Bahasa Inggris
1
1
2
1
2
2

Jumlah
3
4
5
4
6
6

Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip  ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani (di depan memberikan contoh dan teladan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di belakang memberikan daya dan kekuatan).
5.   Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia,         sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar        sebagai sumber belajar dengan prinsip  alam takambang jadi guru  (semua yang terjadi,     tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam         semesta dijadikan sumber belajar, contoh, dan teladan).
6.   Kurikulum  dilaksanakan  dengan  mendayagunakan  kondisi  alam,  sosial,  dan
budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.
Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang pendidikan. Selain itu, pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan perlu sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP) selengkapnya adalah :

1.      Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2.      Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.      Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.      Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.      Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6.      Menunjukkan informasi tentang linkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7.      Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8.      Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9.      Menunjukkan kemampuan mengenai gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10.  Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11.  Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan Tanah Air Indonesia

C.    Pengembangan Diri
      Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik.
Pengembangan diri di SD Negeri 04 Wonokromo terdiri atas:
1.      Pramuka ;
2.      Komputer / Laptop ;
3.      Olahraga .
4.      BK (Bimbingan Konseling)

D.   Pengaturan Beban Balajar
      Pengaturan beban belajar SD Negeri 04 Wonokromo ditetapkan sebagai berikut:
Kelas
Satu Jam Pembelajaran Tatap Muka / Menit
Jumlah Jam Pembelajaran Per-Minggu
Minggu Efektif Per-Tahun Pelajaran
Waktu Pembelajaran/Jam Per-Tahun
1
35
29
34 - 38
986 - 1102
2
35
30
34 - 38
1020 - 1140
3
35
31
34 - 38
1054 - 1178
4
35
36
34 - 38
1224 - 1368
5
35
36
34 - 38
1224 - 1368
6
35
36
34 - 38
1224 - 1368

E.    Ketuntasan Belajar

      Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0–100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75 %. Sekolah harus menentukan criteria ketuntasan minimal sebagai Target Pencapaian Kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

  1. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)

No
Mata Pelajaran
KETUNTASAN BELAJAR/SEMESTER


1
2
Kelompok A


1
Pendidikan Agamadan Budi Pekerti
75
75
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
75
75
3
Bahasa Indonesia
75
75
4
Matematika
70
70
5
 Ilmu Pengetahuan Alam
75
75
6
 Ilmu Pengetahuan Sosial
72
72
Kelompok B


1
Seni Budaya dan Prakarya
75
75
2
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
75
75
3
a.       B.Jawa
75
75
b.      BTQ
72
72
c.       Mulok Sekolah
75
75

2.     Mekanisme dan Prosedur Penilaian
a.         Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional
b.        Perencanaan ulangan harian dan penilaian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaanpembelajaran (RPP)
c.         Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belummencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial
d.        Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalambentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah
e.         Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran
f.          Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut
g.         Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dandimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran
h.        Pembelajaran remidial dilaksanakan untuk membantu peserta didik menguasai kompetensi yang masih kurang, pembelajaran remidial dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan yang ditemukan berdasarkan analisis hasil tes, ulangan, dan tugas setiap peserta didik. Pembelajaran remidial dirancang untuk individu, kelompok, atau kelas sesuai dengan hasil analisis jawaban peserta didik
i.           Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan olehsemua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dandinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/gurukelas

3.        Kriteria Kenaikan Kelas
a.       Kriteria kenaikan kelas
1)     Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak boleh lebih dari 25% dari jumlah mata pelajaran yang diajarkan di kelas masing-masing
2)     Memiliki nilai minimal baik pada aspek sikap dan kepribadian
3)     Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada 2 semester pada kelas yang diikuti
b.      Kriteria kelulusan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Pasal 72 Ayat 1 menyebutkan bahwa Peserta  didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar setelah :
1)     Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2)     Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
3)     Mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilanminimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
4)     Lulus ujian sekolah/madrasah

F.      Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan kecakapan hidup yang dikembangkan di SD Negeri 04 Wonokromo  adalah berbasis lokal
PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
SD NEGERI 04 WONOKROMO TAHUN 2018/ 2019
NO
KELAS
JENIS KEGIATAN
KET
1.
I
-
Program Pembelajaran
2.
II
-
Komputer
3.
III
-

4.
IV
Pengenalan bagian-bagian komputer
Menghidupkan dan mematikan dengan urutan yang benar
Mengetik huruf dan angka

5.
V
Mengetik huruf dan angka dengan variasi tebal dan miring
Mengetik paragraph dengan aturan spasi

6.
VI
Mengetik huruf dan angka dengan variasi tebal dan miring
Mengetik paragraph dengan aturan spasi
Pengenalan internet


G.     Pendidikan Berbasis Lokal dan Global
Pendidikan berbasis lokal dan global dikembangkan di SD Negeri 04 Wonokromo adalah berbasis lokal dan global

PROGRAM PENDIDIKAN BERBASIS LOKAL DAN GLOBAL
SD NEGERI 04 WONOKROMO TAHUN 2018/ 2019
NO
KELAS
JENIS KEGIATAN
KET
1.
I
Lokal

2.
II
Lokal

3.
III
Lokal dan Global

4.
IV
Lokal dan Global

5.
V
Lokal dan Global

6.
VI
Lokal dan Global


Keterangan :
Keterampilan lokal SD Negeri 04 Wonokromo  adalah Bahasa Jawa.
Keterampilan  global SD Negeri 04 Wonokromo  adalah  Bahasa Inggris.










BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN

Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup  permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.


TANGGAL-TANGGAL KHUSUS DALAM
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019