KURIKULUM SEKOLAH
TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019
SEKOLAH DASAR NEGERI 04 WONOKROMO
Jl. RAYA DESA WONOKROMO
UNIT
PENGELOLA PENDIDIKAN KECAMATAN COMAL
DINAS
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KABUPATEN
PEMALANG
TAHUN
2018
LEMBAR PENGESAHAN
KURIKULUM 2006
SD :
SD Negeri 04 Wonokromo
Alamat :
Jl. Raya Wonokromo
Kecamatan :
Comal
Kabupaten :
Pemalang
Provinsi :
Jawa Tengah
Telah
diteliti dan disahkan penggunaanya
Tanggal 16
Juli 2018
dan
dinyatakan berlaku untuk Tahun Pelajaran 2018/ 2019
di kelas III,
VI
Kurikulum
ini diberlakukan pada Kelas III dan Kelas VI mulai Tahun Ajaran 2018/2019.
Wonokromo, 16 Juli 2018
Menyetujui
Komite Sekolah Kepala
Sekolah SDN 04 Wonokromo
Drs.
Casmadi Sarminah,
S.Pd.I
NIP
19660302 198602 2 002
Mengesahkan
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan
Kabupaten Pemalang
Ir. Mohamad Arifin, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP 19660103 199203 1 009
BERITA
ACARA
PENYUSUNAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
SEKOLAH
DASAR NEGERI 04 WONOKROMO
TAHUN
PELAJARAN 2018 / 2019
Pada
hari Senin tanggal 11 bulan Juli
tahun dua ribu delapan belas bertempat di Sekolah Dasar Negeri 04
Wonokromo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang telah dilaksanakan kegiatan Rapat
Sekolah tentang Penyusunan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 04 Wonokromo Tahun
Pelajaran 2018/2019.
Dari
hasil Rapat tersebut, maka ditetapkan Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 04 Wonokromo
dan direkomendasikan untuk diberlakukan pada Tahun Pelajaran 2018/ 2019 pada
Kelas III dan VI setelah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Pemalang.
Demikian
berita acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
TIM
PENYUSUN:
No
|
Nama
|
Unsur
|
Tanda Tangan
|
|
1
|
Sarminah,
S.Pd.I.
|
Kepala Sekolah
|
1
|
|
2
|
Slamet Riyadi,
S.Pd.
|
Guru Kelas
|
|
2
|
3
|
Sudriyatun,
S.Pd.SD.
|
Guru Kelas
|
3
|
|
4
|
Endang
Susilowati, S.Pd.
|
Guru Kelas
|
|
4
|
5
|
Erika Budi
Suryani, S.Pd.SD.
|
Guru Kelas
|
5
|
|
6
|
Akhmadin,
A.Ma.
|
Guru PAI
|
|
6
|
7
|
Irningsih,
S.Pd.SD.
|
Guru Kelas
|
7
|
|
8
|
Rini
Filayanti, S.Pd.
|
Guru Kelas
|
|
8
|
9
|
Tri Kumala
Dewi, S.Pd.
|
Guru Kelas
|
9
|
|
10
|
Anis Yuniarti,
S.Pd.
|
Guru B. Inggris
|
|
10
|
11
|
Muhamad
Chairin, S.Pd.
|
Guru Penjasorkes
|
11
|
|
12
|
Devi Susanti,
S.Pd.
|
Guru Penjasorkes
|
|
12
|
13
|
Iza Fatkhiyah,
S.Pd
|
Guru Kelas
|
13
|
|
14
|
Budi Santoso
|
Penjaga
|
|
14
|
15
|
Casmadi
|
Ketua Komite Sekolah
|
15
|
|
16
|
Mito Priyo
Deso
|
Komite Sekolah
|
|
16
|
17
|
Drs. Dollah,
M.Pd
|
Pengawas TK/SD
|
17
|
|
Mengetahui,
Kepala UPPK
Comal
Kusyadi,
S.Pd
Pembina
NIP 19640901
198608 1 002
|
|
Wonokromo, 16 Juli
2018
Kepala SDN 04
Wonokromo
Sarminah,
S.Pd.I.
Pembina
NIP 19660302
198602 2 002
|
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan Kehadirat Allah SWT karena atas berkat, rahmat, inayah
dan hidayah-Nya kepada kita semua sehingga kita masih bisa melaksanakan tugas
dengan baik dalam menyusun Kurikulum Sekolah Dasar Negeri 04 Wonokromo yang
akan diberlakukan untuk kelas III Dan VI pada Tahun Pelajaran 2018/ 2019.
Tujuan
pengembangan kurikulum sebagai acuan kepala sekolah, guru, dan tenaga
kependidikan lainnya yang ada di sekolah dalam mengembangkan program-program
yang akan dilaksanakan di SD Negeri 04 Wonokromo.
Sebagaimana
diketahui bahwa penyusunan Kurikulum Sekolah ini adalah realisasi dari UU No.20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya pasal 36 ayat 2, maka
penyusunan Kurikulum Sekolah ini kami kembangkan sesuai dengan kondisi saat
ini, dengan tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip dan rambu-rambu yang ada.
Walaupun
telah mengoptimalkan segenap kemampuan dan sumber daya yang dimiliki, kami
menyadari masih banyak kekurangan dan ketidaksempurnaan. Oleh karena itu dengan
kerendahan hati dan kesadaran kami mengharap dan terbuka terhadap saran,
masukan dan kritik dari berbagai pihak.
Semoga
usaha yang baik ini sebagai pembuka menuju keberhasilan pendidikan di masa
mendatang dan kepada semua pihak yang telah menyumbangkan materi maupun pemikiran
dalam penyusunan Kurikulum Sekolah ini kami mengucapkan terima kasih, teriring
doa semoga menjadi amal ibadah dan mendapat balasan berlipat ganda dari Tuhan
YME.
Wonokromo,
16 Juli 2018
Penyusun
Kepala
SDN 04 Wonokromo
Sarminah,
S.Pd.I
Pembina
NIP 19660302
198602 2 002
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ..........................................................................................................................
|
i
|
|
LEMBAR
PENGESAHAN ..............................................................................................................
|
ii
|
|
BERITA ACARA ...............................................................................................................................
|
iii
|
|
KATA PENGANTAR .......................................................................................................................
|
iv
|
|
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................
|
v
|
|
BAB I.
|
PENDAHULUAN ..........................................................................................................
|
1
|
|
A. Latar
Belakang
.........................................................................................................
|
1
|
|
B. Tujuan Penyusunan Kurikulum 2013
............................................................
|
2
|
|
C. Prinsip Pengembangan Kurikulum
.................................................................
|
4
|
|
|
|
BAB II.
|
VISI, MISI, DAN TUJUAN PENDIDIKAN ............................................................
|
7
|
|
A. Visi Sekolah.................................................................................................................
|
7
|
|
B. Misi Sekolah
..............................................................................................................
|
7
|
|
C. Tujuan Sekolah
.........................................................................................................
|
|
|
|
|
BAB III.
|
STRUKTUR KURIKULUM
........................................................................................
|
8
|
|
A.
Mata Pelajaran
..........................................................................................................
|
8
|
|
B. Muatan Lokal
............................................................................................................
|
10
|
|
C.
Pengembangan Diri
................................................................................................
|
11
|
|
D. Pengaturan Beban Belajar
...................................................................................
|
12
|
|
E.
Ketuntasan
Belajar .................................................................................................
|
12
|
|
1. Kriteria Ketuntasan Minimal
......................................................................
|
12
|
|
2. Mekanisme dan Prosedur Penilaian ........................................................
|
12
|
|
3. Kriteria Kenaikan Kelas
................................................................................
|
12
|
|
F.
Pendidikan Kecakapan Hidup ……………………………………………………
|
14
|
|
G. Pendidikan Berbasis Lokal dan Global ………………………………………
|
15
|
|
|
|
BAB IV.
|
KALENDER PENDIDIKAN .....................................................................................
|
16
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah menuntut pelaksanaan otonomi daerah dan wawasan
demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengelolaan yang semula bersifat
sentralistik berubah menjadi desentralistik. Penerapan desentralisasi
pengelolaan pendidikan adalah dengan diberikannya wewenang kepada sekolah untuk
menyusun kurikulum. Hal itu
juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yaitu Pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta
Pasal 35 tentang standar nasional pendidikan. Selain itu, juga adanya tuntutan globalisasi dalam
bidang pendidikan yang memacu keberhasilan pendidikan nasional agar dapat bersaing dengan hasil
pendidikan negara-negara
maju.
Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi
kebutuhan dan kondisi daerah
perlu segera dilaksanakan. Bukti nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah
diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan
pendidikan, seperti
dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di sekolah.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi dan bahan pelajaran, serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian
dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu,
kurikulum disusun oleh
satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan
potensi yang ada di daerah. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian
tujuan pendidikan
nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari
kedelapan standar nasional pendidikan
tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan
pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi
kesempatan kepada
peserta didik untuk (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa; (b) belajar untuk memahami dan menghayati; (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara
efektif; (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain; dan (e) belajar untuk
membangun dan menemukan jati
diri melalui proses pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan.
Kewenangan sekolah dalam menyusun kurikulum memungkinkan sekolah
menyesuaikan dengan tuntutan
kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah dan/atau sekolah
memiliki cukup kewenangan untuk
merancang dan menentukan hal-hal yang diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai
keberhasilan belajar mengajar.
B. Tujuan Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Sebelum diuraikan tentang tujuan pengembangan kurikulum, terlebih dahulu akan dipaparkan tentang kerangka dasar kurikulum.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk
jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas
1. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2. kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3. kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
4. kelompok
mata pelajaran estetika;
5. kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Cakupan
setiap kelompok mata pelajaran disajikan pada unsur berikut.
No
|
Kelompok Mata Pelajaran
|
Cakupan
|
1
|
2
|
3
|
1
|
Agama
dan Akhlak Mulia
|
Kelompok
mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta
didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta
berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral
sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
|
2
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok
mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian dimaksudkan untuk peningkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajibanya dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
Kesadaran
dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan, jiwa dan patriotisme bela negara,
penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian
lingkungan hidup, kesetaraan gender, demokrasi, tanggung jawab nsure,
ketaatan pada nsur, ketaatan membayar pajak, dan sikap serta perilaku anti
korupsi, kolusi dan nepotisme.
|
3
|
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
|
Kelompok
mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB dimaksudkan
untuk mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan dan teknologi,
serta menanamkan kebiasaan berpikir ilmiah secara kritis, kreatif, dan
mandiri
|
4
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran Estetika
dimaksudkan untuk meningkatkan sensitivitas, kemampuan mengekspresikan dan
kemampuan mengapresiasikan keindahan dan harmoni
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan
keindahan serta harmoni mencakup apresiasi dan ekspresi, baik dalam kehidupan
individual, sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup, maupun dalam
kehidupan kemasyarakatan, sehingga mampu menciptakan kebersamaan yang
harmonis
|
5
|
Jasmani,
Olahraga dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga
dan kesehatan pada SD/MI/SDLB dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik
serta menanamkan sportifitas dan kesadaran hidup sehat
|
Berdasarkan
cakupan kelompok mata pelajaran tersebut, dapat dipaparkan tujuan
pengembangan
kurikulum adalah sebagai berikut.
1. Membentuk
peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa serta berakhlak mulia
2. Meningkatkan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status, hak, dan kewajiban dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta meningkatkan kualitas dirinya
sebagai manusia
3. Mengenal, menyikapi, dan mengapresiasi ilmu pengetahuan
dan teknologi serta menanamkan kebiasaan berpikir dan berperilaku ilmiah yang
kritis, kreatif, dan mandiri
4. Meningkatkan
sensitivitas, kemampuan mengekspresikan, dan kemampuan meng-
apresiasi keindahan dan harmoni
5. Meningkatkan
potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan kesadaran hidup sehat
C. Prinsip
Pengembangan Kurikulum
Kurikulum
Sekolah dikembangkan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL), berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh
BSNP, serta memerhatikan pertimbangan komite sekolah/madrasah. Berdasarkan
ketentuan tersebut, kurikulum SD Negeri 04 Wonokromo dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut.
1. Berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan
prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan
kompetensinya agar menjadi manusia yangberiman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Selain
itu, juga menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk
mendukung pencapaian tujuan tersebut, pengembangan kompetensi peserta didik
disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta
didik, serta tuntutan lingkungan.
1.
Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan
memerhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, dan
jenjang. Kurikulum juga dikembangkan berdasarkan jenis pendidikan tanpa
membedakan agama, suku, budaya dan adat istiadat, serta status unsur ekonomi,
dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum,
muatan unsur, dan pengembangan diri
secara terpadu. Kurikulum tersebut disusun secara berkaitan dan berkesinambungan
yang bermakna dan tepat antarsubstansi.
2.
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar
kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berkembang secara
dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni tersebut.
3. Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum
dil akukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk
menjamin relevansi di pendidikan dengan kebutuhan kehidupan. Termasuk di
dalamnya adalah kehidupan kemasyarakatan, duniausaha, dan dunia kerja. Oleh
karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir,
keterampilan unsur, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional
merupakan keniscayaan.
4. Menyeluruh
dan berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian, keilmuan, dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar
semua jenjang pendidikan.
5. Belajar
sepanjang hayat
Kurikulum
diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan
antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan
memerhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah
pengembangan manusia seluruhnya.
7.
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memerhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah
untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan
memberdayakan sejalan dengan motto Bhinneka
Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
VISI, MISI dan TUJUAN PENDIDIKAN
A.
Visi Sekolah
Unggul dalam iman, ilmu
dan prestasi.
B.
Misi Sekolah
Dengan managenen berbasis
sekolah (MBS) kita ciptakan siswa yang bertakwa, beriman, cerdas, trampil, dan
berbudi luhur.
C.
Tujuan Pendidikan
Sesuai Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Secara umum sebagai berikut :
Standar Nasional
Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Tentang Standar Nasional
Pendidikan yang diselaraskan dengan dinamika perkembangan masyarakat, lokal,
nasional, dan globalguna mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian;
yang bersama-sama membangun kurikulum pendidikan; penting dan mendesak untuk
disempurnakan. Selain itu ide, prinsip dan norma yang terkait dengan kurikulum
dirasakan penting untuk dikembangkan secara komprehensif dan diatur secara utuh
pada satu bagian tersendiri.
BAB III
STRUKTUR KURIKULUM
A. Mata
Pelajaran
Struktur kurikulum merupakan pola dan
susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan
pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap
satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik
sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi
yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan
pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah. Struktur kurikulum SD/MI meliputi
substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam
tahun mulai Kelas I sampai dengan Kelas VI. Struktur kurikulum SD/MI disusun
berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran
dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Kurikulum SD/MI memuat 8
mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan
diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal merupakan kegiatan
kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan
potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan
ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan local ditentukan oleh satuan
pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh
oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan,
bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan
pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau
tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang
berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan
pengembangan karir peserta didik.
2. Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD/MI
merupakan ”IPA Terpadu” dan ”IPS
Terpadu”.
3. Pembelajaran pada Kelas I
dan IV dilaksanakan melalui pendekatan tematik, sedangkan pada Kelas II, III, V
dan VI dilaksanakan melalui pendekatan mata pelajaran.
4. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran
dialokasikan sebagaimana tertera dalam
struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan.
5. Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit.
6. Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran
(dua semester) adalah 34–38 minggu.
Adapun muatan kurikulum SD Negeri 04 Wonokromo seperti ketentuan tersebut tersusun dalam tabel berikut.
MATA PELAJARAN
|
KELAS/ALOKASI WAKTU BELAJAR
PER-MINGGU
|
||
III
|
VI
|
||
Kelompok A
|
|
||
1
|
Pendidikan Agamadan Budi Pekerti
|
2
|
3
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
5
|
4
|
Matematika
|
6
|
5
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
3
|
3
|
Kelompok B
|
|||
1
|
Seni Budaya dan Prakarya
|
2
|
4
|
2
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
2
|
4
|
3
|
Muatan lokal *)
a.
Provinsi : Bahasa Jawa
b.
Kabupaten : BTQ
c.
Sekolah : ( ditentukan oleh sekolah dengan pertimbangan komite
sekolah sesuai kebutuhan peserta didik, dapat memuat Bahasa Inggris )
|
2
1
2
|
2
2
2
|
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu
|
32
|
36
|
Keterangan:
*) Ekuivalen 2 jam pelajaran
*) Kelas I dan IV yang tidak diblok menggunakan kurikulum 2013
B. Muatan Lokal
Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler
untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi
daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke
dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh sekolah.
Sekolah dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester
atau dua mata pelajaran muatan lokal dalam satu tahun. Muatan lokal yang
menjadi ciri khas daerah Sarwodadi dan diterapkan di SD Negeri 04
Wonokromo adalah seperti berikut.
1. Bahasa Jawa
Muatan lokal Bahasa Jawa wajib bagi semua
siswa kelas I hingga kelas VI.
Alokasi waktu adalah 2 jam pelajaran.
2. Baca Tulis Al-Qur’an Muatan lokal Baca Tulis
Al-Qur’an wajib bagi siswa kelas II hingga kelas VI. Alokasi waktu
adalah 1 jam pelajaran untuk
kelas II - III dan 2 jam pelajaran untuk kelas V – VI.
3. Bahasa Inggris
Muatan lokal
Bahasa Inggris wajib bagi semua siswa kelas I hingga kelas VI. Alokasi waktu
yang diperlukan adalah 1 jam pelajaran untuk kelas I, II, dan IV dan 2 jam
pelajaran
untuk kelas III, V, dan VI.
Berikut adalah tabel alokasi waktu untuk mata
pelajaran muatan lokal yang diselenggarakan di SD Negeri 02 Sarwodadi :
NO
|
MUATAN
LOKAL
|
Alokasi
Waktu/ Minggu Kelas I - VI
|
|||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
1
|
Bahasa Jawa
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
Baca Tulis Al-Qur’an
|
-
|
1
|
1
|
1
|
2
|
2
|
3
|
Bahasa Inggris
|
1
|
1
|
2
|
1
|
2
|
2
|
|
Jumlah
|
3
|
4
|
5
|
4
|
6
|
6
|
Kurikulum
dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai,
akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip ing ngarsa sung
tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani (di depan memberikan contoh dan
teladan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di belakang memberikan daya dan kekuatan).
5. Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan
pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang
memadai, dan memanfaatkan lingkungan
sekitar sebagai sumber belajar
dengan prinsip alam takambang jadi
guru (semua yang terjadi, tergelar, dan berkembang di masyarakat, lingkungan sekitar, serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar,
contoh, dan teladan).
6. Kurikulum dilaksanakan
dengan mendayagunakan kondisi
alam, sosial, dan
budaya serta kekayaan daerah
untuk keberhasilan pendidikan dengan muatan seluruh bahan kajian secara optimal.
7.
|
Kurikulum
yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran, muatan lokal, dan
pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan
kesinambungan yang cocok dan memadai antar kelas dan jenis serta jenjang
pendidikan. Selain itu, pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
perlu sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (SKL-SP)
selengkapnya adalah :
|
1.
Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan
anak
2.
Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3.
Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4.
Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial
ekonomi di lingkungan sekitarnya
5.
Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis,
dan kreatif
6.
Menunjukkan informasi tentang linkungan sekitar secara logis, kritis,
dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7.
Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8.
Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan
sehari-hari
9.
Menunjukkan kemampuan mengenai gejala alam dan sosial di lingkungan
sekitar
10. Menunjukkan kecintaan dan
kepedulian terhadap lingkungan
11. Menunjukkan kecintaan dan
kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan Tanah Air Indonesia
C.
Pengembangan Diri
Pengembangan
diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan
diri bertujuan memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta
didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah
diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta
didik.
Pengembangan
diri di SD Negeri 04 Wonokromo terdiri atas:
1. Pramuka ;
2. Komputer /
Laptop ;
3. Olahraga .
4. BK
(Bimbingan Konseling)
D. Pengaturan Beban
Balajar
Pengaturan beban belajar SD Negeri 04
Wonokromo ditetapkan sebagai berikut:
Kelas
|
Satu Jam
Pembelajaran Tatap Muka / Menit
|
Jumlah Jam
Pembelajaran Per-Minggu
|
Minggu
Efektif Per-Tahun Pelajaran
|
Waktu Pembelajaran/Jam Per-Tahun
|
1
|
35
|
29
|
34 - 38
|
986 - 1102
|
2
|
35
|
30
|
34 - 38
|
1020 - 1140
|
3
|
35
|
31
|
34 - 38
|
1054 - 1178
|
4
|
35
|
36
|
34 - 38
|
1224 - 1368
|
5
|
35
|
36
|
34 - 38
|
1224 - 1368
|
6
|
35
|
36
|
34 - 38
|
1224 - 1368
|
E.
Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang
dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar
berkisar antara 0–100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator
75 %. Sekolah harus menentukan criteria ketuntasan minimal sebagai Target
Pencapaian Kompetensi (TPK) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata
peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan
pembelajaran. Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan selalu mengusahakan
peningkatan kriteria ketuntasan belajar untuk mencapai kriteria ketuntasan
ideal.
- Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
No
|
Mata Pelajaran
|
KETUNTASAN
BELAJAR/SEMESTER
|
|
|
|
1
|
2
|
Kelompok A
|
|
|
|
1
|
Pendidikan Agamadan Budi Pekerti
|
75
|
75
|
2
|
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
|
75
|
75
|
3
|
Bahasa Indonesia
|
75
|
75
|
4
|
Matematika
|
70
|
70
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
75
|
75
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
72
|
72
|
Kelompok B
|
|
|
|
1
|
Seni Budaya dan Prakarya
|
75
|
75
|
2
|
Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
|
75
|
75
|
3
|
a.
B.Jawa
|
75
|
75
|
b.
BTQ
|
72
|
72
|
|
c.
Mulok Sekolah
|
75
|
75
|
2. Mekanisme dan Prosedur Penilaian
a.
Penilaian hasil belajar
dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek,
ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat
kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional
b.
Perencanaan ulangan
harian dan penilaian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan
dalam rencana pelaksanaanpembelajaran (RPP)
c.
Hasil ulangan harian
diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.
Peserta didik yang belummencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial
d.
Hasil penilaian oleh
pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalambentuk nilai dan deskripsi
pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah
e.
Penilaian hasil belajar
oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses
dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran
f.
Penilaian pada
pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari
Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut
g.
Hasil penilaian oleh
pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan
belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback)
berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait
dandimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran
h.
Pembelajaran remidial
dilaksanakan untuk membantu peserta didik menguasai kompetensi yang masih
kurang, pembelajaran remidial dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan
yang ditemukan berdasarkan analisis hasil tes, ulangan, dan tugas setiap
peserta didik. Pembelajaran remidial dirancang untuk individu, kelompok, atau
kelas sesuai dengan hasil analisis jawaban peserta didik
i.
Penilaian kompetensi
sikap spiritual dan sosial dilakukan olehsemua pendidik selama satu semester,
hasilnya diakumulasi dandinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali
kelas/gurukelas
3.
Kriteria Kenaikan Kelas
a.
Kriteria kenaikan kelas
1) Jumlah mata pelajaran yang belum tuntas tidak boleh lebih dari 25% dari
jumlah mata pelajaran yang diajarkan di kelas masing-masing
2) Memiliki nilai minimal baik pada aspek sikap dan kepribadian
3) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada 2 semester pada kelas
yang diikuti
b.
Kriteria kelulusan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 Pasal 72 Ayat 1 menyebutkan bahwa Peserta
didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar setelah :
1)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran
2)
Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran
3)
Mencapai tingkat
Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual
dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan
keterampilanminimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
4)
Lulus ujian
sekolah/madrasah
F.
Pendidikan Kecakapan Hidup
Pendidikan
kecakapan hidup yang dikembangkan di SD Negeri 04 Wonokromo adalah berbasis lokal
PROGRAM PENDIDIKAN KECAKAPAN HIDUP
SD NEGERI 04 WONOKROMO TAHUN 2018/ 2019
NO
|
KELAS
|
JENIS KEGIATAN
|
KET
|
1.
|
I
|
-
|
Program Pembelajaran
|
2.
|
II
|
-
|
Komputer
|
3.
|
III
|
-
|
|
4.
|
IV
|
Pengenalan
bagian-bagian komputer
Menghidupkan
dan mematikan dengan urutan yang benar
Mengetik
huruf dan angka
|
|
5.
|
V
|
Mengetik huruf dan angka dengan
variasi tebal dan miring
Mengetik
paragraph dengan aturan spasi
|
|
6.
|
VI
|
Mengetik
huruf dan angka dengan variasi tebal dan miring
Mengetik
paragraph dengan aturan spasi
Pengenalan
internet
|
|
G.
Pendidikan Berbasis Lokal dan Global
Pendidikan
berbasis lokal dan global dikembangkan di SD Negeri 04 Wonokromo adalah berbasis lokal dan
global
PROGRAM PENDIDIKAN BERBASIS LOKAL DAN GLOBAL
SD NEGERI 04 WONOKROMO TAHUN 2018/ 2019
NO
|
KELAS
|
JENIS KEGIATAN
|
KET
|
1.
|
I
|
Lokal
|
|
2.
|
II
|
Lokal
|
|
3.
|
III
|
Lokal
dan Global
|
|
4.
|
IV
|
Lokal
dan Global
|
|
5.
|
V
|
Lokal
dan Global
|
|
6.
|
VI
|
Lokal
dan Global
|
|
Keterangan :
Keterampilan
lokal SD Negeri 04 Wonokromo adalah
Bahasa Jawa.
Keterampilan global SD Negeri 04 Wonokromo adalah
Bahasa Inggris.
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan
pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan
mencakup permulaan tahun ajaran, minggu
efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
TANGGAL-TANGGAL KHUSUS DALAM
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/ 2019
0 komentar:
Posting Komentar