Just another free Blogger theme

Selasa, 15 Agustus 2023

 

LIRIK YALAL WATON

 

Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon

Hubbul Wathon minal Iman

Wala Takun minal Hirman

 Inhadlu Alal Wathon

Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon Ya Lal Wathon

Hubbul Wathon minal Iman

Wala Takun minal Hirman

 Inhadlu Alal Wathon

 Indonesia Biladi

Anta ‘Unwanul Fakhoma

Kullu May Ya’tika Yauma

Thomihay Yalqo Himama

Kullu May Ya’tika Yauma

Thomihay Yalqo Himama

Pusaka hati wahai tanah airku

Cintamu dalam imanku

Jangan halangkan nasibmu

Bangkitlah hai bangsaku

Pusaka hati wahai tanah airku

Cintamu dalam imanku

Jangan halangkan nasibmu

Bangkitlah hai bangsaku

Indonesia negeriku

Engkau panji martabatku

Siapa datang mengancammu

Kan binasa di bawah durimu

Siapa datang mengancammu

Kan binasa di bawah durimu

Rabu, 22 Februari 2023

KEJAR PAKET

Pendidikan Non-formal Kejar Paket 

 

Kejar Paket A, B dan C adalah solusi bagi kita yang sudah berusia di atas usia sekolah namun ingin memiliki pengetahuan, kemampuan dan ijazah setara dengan SD, SMP atau SMA. Kejar adalah singkatan dari Kelompok Belajar. Siapa saja yang ingin mengikuti Kejar Paket A, B dan C harus mendaftar di lembaga penyelenggara Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kejar Paket A setara dengan Sekolah Dasar (SD), Kejar Paket B setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sedangkan Kejar Paket C setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Melalui program kejar paket tersebut siswa akan mendapatkan pelajaran setara dengan tingkatannya. Di akhir program siswa bisa mengikuti ujian kejar paket (atau biasa disebut dengan istilah ujian persamaan atau ujian kesetaraan) untuk mendapatkan Sertifikat Ijazah sebagai tanda kelulusan, yang kemudian dapat dipakai untuk mendaftar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik ke sekolah menengah ataupun ke perguruan tinggi, atau bagi yang hendak langsung bekerja, Ijazah juga dapat dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan lamaran kerja. 

Bagi yang telah bekerja dan ingin mengikuti kejar paket A, B atau C, tidak usah khawatir akan terganggu atau tersita waktu untuk bekerja kita, karena banyak penyelenggara kejar paket yang mengadakan pembelajaran di luar jam kerja, seperti di malam hari setelah jam kerja misalnya. Waktu tempuh pendidikan pun tidak seperti sekolah formal pada umumnya yang harus menunggu 3 tahun untuk mengikuti ujian dan lulus, namun dengan surat pindah/ bukti rapor pendidikan, kejar paket dapat ditempuh dengan waktu yang relative lebih singkat.

Bagi kita yang ingin mengikuti Kejar Paket A, B dan C tidak perlu malu. Tidak ada kata terlambat untuk belajar, meskipun usia kita tidak lagi muda, bahkan yang sudah tua sekalipun, dapat mengikuti kejar paket ini. Silahkan datang ke PKBM FLAMBOYAN.

 

PKBM FLAMBOYAN

Jln. Raya Desa Wonokromo  

Sebelah utara Balai Desa Wonokromo

Telp : 0815 4809 6385 / 0896 6328 8908

 

 

Rabu, 15 Februari 2023

 

PPKn

Kasus Pelanggaran HAM

 

35. Diberikan kasus HAM peserta dapat menelaah pelanggaran HAM berat dan ringan yang terjadi di Indonesia

 

Sifat

(UU RI Nomor 26 Tahun 2000)

 

Berat

Pembunuhan, perampokan, perbudakan, penganiayaan, dan penyanderaaan, genosida, dan kejahatan kemanusiaan

Biasa

(Tidak mengancam keselamatan seseorang tetapi masuk kategori berbahaya)

 

Pencemaran lingkungan, pemakaian bahan berbahaya untuk makanan atau minuman, pemukulan, pencemaran nama baik, dan menahan kebebasan berekspresi.

Bentuk

(Pasal 1 Ayat 1 UU No.39 Tahun 1999)

Diskriminasi

Pembatasan, pengucilan, dan pelecehan atas dasar perbedaan agama, suku, ras, etnis, dll

Penyiksaan

Perbuatan sengaja yang menimbulkan rasa sakit, penderitaan, dan trauma seseorang secara jasmani dan rohani

 

Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

 

35. Diberikan kasus HAM peserta dapat menelaah pelanggaran HAM berat dan ringan yang terjadi di Indonesia

 

Berat

1. Kerusuhan Tanjung Priok

12 September 1984 akibat sikap pemerintahan Orba yang represif terhadap umat Islam yaitu:

1. Umat Islam dilarang melakukan ceramah tanpa izin

2. Anak SMA perempuan dilarang memakai kerudung

3. Penekanan terhadap organisasi dan partai politik Islam

 

Konflik terjadi di Tanjung Priok antara jamaah dan pasukan keamanan karena mengkritisi kebijakan pemerintah orde baru. 24 orang dilaporkan tewas.

2. Penculikan Aktivis 1997/1998

23 penduduk sipil menjadi korban penculikan dan penghilangan paksa karena mereka aktivis pro demokrasi pada masa Orba.

3. Penembakan Mahasiswa Universitas Trisakti

Terjadi penembakan terhadap mahasiswa demonstrasi menuntut Soehartu mundur. Empat mahasiswa Universitas Trisakti Jakarta meninggal dan menyebabkan puluhan orang luka-luka.

4. Tragedi Semanggi I dan II

Semanggi I : 6 mahasiswa tewas

Semanggi II : 1 mahasiswa tewas

Demonstrasi terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR

5. Kasus Pembunuhan Munir

Munir Said Thalib, aktivis HAM, meninggal karena diracun dalam perjalanannya menuju Amsterdam. Munir adalah penggiat Kontras.

Kerangken Manusia di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM melakukan penyelidikan minimal 26 bentuk penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat para penghuni kerangkeng.

Penembakan Brigadir Yoshua

Kasus ini merenggut nyawa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tersangka melanggar hak untuk hidup dan hak memperoleh keadilan.

Ringan/Biasa

Kekerasan Aparat di Wadas

Komnas HAM menemukan bahwa sejumlah warga ditendang dan dipukul

Mematikan Mikrofon Anggota Sidang yang Sedang Menyampaikan Pendapat

Terjadi pelanggaran terhadap hak untuk kebebasan berekspresi

Pembuatan Saus Menggunakan Tomat dan Pepaya Busuk

Pemakaian bahan berbahaya

Pencemaran Anak Sungai Citarum

Pencemaran lingkungan

Pencemaran Nama Baik oleh Nikita Mirzani

Pencemaran nama baik

 

Pemajuan HAM di Indonesia

 

36. Diberikan sebuah informasi peserta dapat menentukan upaya pemajuan HAM di Indonesia dalam bidang produk hukum, lembaga negara dan lembaga swadaya masyarakat

 

Produk Hukum

        Hasil amandemen UUD 1945 kedua menambahkan Bab X A tentang HAM

        TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998

        Piagam HAM Indonesia 1998

        UU RI No. 39 Tahun 1999 diikuti Perpu No. 1 Tahun 1999 diikuti UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM

Lembaga Negara

(berdasarkan UU)

        Pembentukan Komnas HAM

6 Tugas dan Fungsi Komnas HAM di Indonesia - GuruPPKN.com

        Pembentukan Pengadilan HAM

Pengertian Pengadilan HAM - Dunia Pengertian

Lembaga swadaya Masyarakat

(bersifat bottom up)

        Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan)

        YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia)

        PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukun dan Hak Asasi Indonesia)

        BKBH (Biro Konsultasi Bantuan Hukum)

 

 

Problema yang Dihadapi Masyarakat Multikultur

 

37. Diberikan sebuah informasi peserta didik dapat mengevaluasi penyebab problema yang dihadapi masyarakat multikultur (prasangka, stereotipe, etnosentrisme, rasisme, diskriminasi)

 

Prasangka

Anggapan yang belum tentu benar.

Stereotipe

Konsepsi sifat suatu golongan berdasarkan sifat yang subjektif dan tidak tepat.

Etnosentrisme

Kecenderungan menetapkan semua norma dan nilai budaya sesuai standar budayanya sendiri, biasanya disertai sikap meremehkan standar budaya lain

Rasisme

Perlakuan yang berbeda terhadap suku bangsa tertentu, biasanya disertai pemahaman bahwa ras sendiri yang paling unggul

Diskriminasi

Tindakan membeda-bedakan dan kurang bersahabat dari kelompok dominan terhadap kelompok subordinasinya

 

 

Norma

 

38. Diberikan sebuah contoh kasus peserta didik dapat mengevaluasi penerapan berbagai macam norma di masyarakat

 

39. Disajikan berbagai kasus tentang macam-macam norma, peserta mampu mengevaluasi macam-macam norma yang berlaku di masyarakat.

 

Norma

Sumber

Sifat

Tujuan

Kegunaan

Sanksi

Contoh

Agama

Tuhan/Agama

Universal

Menjadikan manusia beriman dan bertakwa

Mengendalikan sikap dan perilaku manusia di dunia dan akhirat

Dosa

Budi tidak mencuri uang karena takut dosa.

Kesusilaan

Hati Nurani

Universal

Memiliki rasa kesusilaan yang tinggi

Mengendalikan tutur kata, sikap, dan perilaku berdasarkan hati nurani

Penyesalan

Budi tidak mencuri uang karena takut merugikan orang lain.

Kesopanan

Masyarakat

Lokal

Menciptakan ketertiban dalam masyarakat

Mengatur kehidupan antar manusia

Cemooh

Berpakaian terbuka di barat sudah biasa sedangkan di timur akan menjadi cemoohan.

Hukum

Negara

Lokal

Menciptakan keadilan dan kepastian hukum

Melindungi keseimbangan HAM dan Kewajiban

Hukum dan sanksi memaksa

Terdakwa penipuan dihukum penjara 3 tahun dan denda sebesar 10 Juta.

 

Selasa, 24 Januari 2023

Tema 5 : Pengalamanku

Kelas : I (satu)

Muatan Pelajaran : PPKn

1. Kita harus saling ... meskipun memiliki kegemaran berbeda.

   a. Menghargai

   b. Mengejek

   c. Memusuhi

2. Ayah menyukai sayur bayam, sedangkan Heri menyukai sayur sop. Walaupun mereka menyukai makanan yang berbeda sebaiknya saling ...

  a. Bertengkar

  b. Menjaga kerukunan

  c. Mengejek

3. Ibu memasak di dapur, sebaiknya kita ...

4. Berikan contoh keragaman di rumah!