Just another free Blogger theme

Senin, 29 Agustus 2022

 BAB VII

GEOPOLITIK INDONESIA

  1. Pengertian

Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepntingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritorial dalam arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada sistem politik suatu negara.


  1. Pengertian Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah Nusantara yang menjiwai kehidupan banga dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.


  1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara

  1. Wilayah (Geografi)

  1. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)

Kata “archipelago” dan “archipelagic” berasal dari kata Italia “archipelagos”.

Archi berarti terpenting,terutama, dan pelagos berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, archipelagodapat diartikan sebagai lautan terpenting. Lahirnya asas archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsur perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah.


  1. Kepulauan Indonesia

Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang dikemudian menjadi wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama dipakai, salah satunya adalah nama “Indonesia”. Setelah cukup lama nama itu dipakai, pada awal abad ke-20 perhimpunan para mahasisawa Indonesia di Belanda menyebut diri dengan “perhimpunan Indonesia” dan membiasakan pemakaian kata “ Indonesia”. Berikutnya pada peristiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 kata Indonesia dipakai sebagai sebutan bagi bangsa,tanah air dan bahasa. Kemidian sejak proklamasi kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, Indonesia menjadi nama resmi negara dan bangsa Indonesia sampai sekarang.






  1. Konsepsi Tentang Wilayah Lautan


Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :

  1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.

  2. Res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-masing negara.

  3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah beba untuk semua bangsa.

  4. Mare Clausum (The Right and Dominion Of The Sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dapat dimiliki oleh suatu negara sejauh yang dapat di kuasai dari darat.

  5. Archipelagic State Pinciples (atas negara kepulauan) yang memjadikan dasar dalam Konvensi PBB tentang hukum laut.

Sesuai dengan Hukum Laut Internasional, secara garis besar Indonesia, sebagai negara kepulauan memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, Zone Ekonomi Eksklusif, dan Landaan Kontinen.

Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Negara kepulauan adalah suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan mencakup pulau-pulau lain.

  2. Laut Teritorial adalah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal, sedngkan gaari pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari 2 pulau dengan batas-batas tertentu sesuai konvensi ini.

  3. Perairan Pedalaman adalah wilayah sebalah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.

  4. Zona Ekonomi Eksklusif(ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pantai. Di dalam ZEE negara yang bersangkutan mempunyai hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, servasi, dan pengelolaan sumber kekayaan alam hayati dari perairan.

  5. Landas kontinen suatu negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiyah wilayah daratannya. Jaraknya 200 mil dari garis pangkal atau terdapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 30 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 meter.








  1. Karakteristik Wilayah Nusantara

Nusantara berarti kepulauan Indonesia yang terletak diantara dua benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia. 

Kepulauan indonesia terletak pada batas-batas Astronomi sebagai berikut:

Utara : ± 6º 08’ LU

Selatan : ± 11º 15’ LS

Barat : ± 94º 45’ BT

Timur : ± 141º 05’ BT


  1. Geopolitik dan Geostrategi


  1. Geopolitik

  1. Asal istilah Geopolitik

Istilah geopolitik diartikan oleh Frederich Ratzel sebagai ilmu bumi politik yaitu mempelajari fenomena geografi dari aspek politik.

Kemudian dikembangkan oleh Rudolf Kjellen dan Karl Haushofer menjadi Geographical Politic disingkat Geopolitik  yaitu mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.

  1. Pandangan Ratzel dan Kjellen

  • Pertumbuhan  negara mirip pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Negara memerlukan  ruang hidup, mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.

  • Mengajukan paham ekspansionisme (pemekaran wilayah) melahirkan ajaran adu kekuatan,

  1. Pandangan Haushofer

  • Berisi paham ekspansionisme juga ajaran rasialime hanya bangsa yang unggul (berkualitas) dapat bertahan hidup dan terus berkembang.

  • Negara besar yang menguasai Eropa,Afrika,Asia Barat yaitu Jerman dan Italia. Jepang akan menguasai Asia Timur Raya.

  1. Geopolitik Bangsa Indonesia

  • Bangsa Indonesia menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan (paham rasialime) yang berkembang di Barat, karena semua manusia mempunyai martabat, hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan.

  • Paham hubungan Internasional, Indonesia berpijakpaham kebangsaan (nasionalisme). Bangsa indonesia terbuka menjalin kerjasama antar bangsa saling menolong dan saling menguntungkan, mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.


  1. Geostrategi

  • Strategi adalah politik dalam pelaksanaan,yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik.

  • Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk negara indonesia adalah kenyataan posisi silang indonesia dari berbagai aspek, asek demografi, idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, Hankan.


  1. Perkembangan Wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya

  1. Sejak 17-8-1957 sampai dengan 13-12-1957

Ordonansi tahun 1939 menetapkan batas wilayah laut teritorial sejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.

  1. Dari Deklarasi Juanda

(13-12-1957) sampai dengan 17-2-1969

Pada Tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkaan deklarasi juanda yang dinyatakan sebagai berikut :

  1. Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat. 

  2. Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia  di ssesuaikan dengan asas negara kepulauan (Archipelagic State Principles).

  3. Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keelamatan dan keamanan NKRI.

Laut teritorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan. Sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut teritorial indonesia. Luas wilayah teritorial indoneia semula 2 juta km2 bertambah menjadi 5 juta km2.

  1. Dari 17-2-1969  (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang


Deklarasi tentang landas kontinen negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Sebagai upaya mewujudkan pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Konsekuensinya adalah sumber kekayaan alam dalam landasan kontinen indonesia adalah milik eklusif negara RI.

Asas-asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen sebagai berikut :

  1. Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landas kontinen indonesia adalah milik eksklusif negara RI.

  2. Pemerintah indoneia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan negara-negara tetangga melalui perundingan.

  3. Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik di tengah-tengah antara pulau terluarIindonesia dengan wilayah terluar negara tetangga.

  4. Clain tersebut tidak mempengaruhi sifat serta  status dari perairan diatas landas kontinen indonesia maupun udara diatasnya.


  1. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)

Batas ZEE adalah selebar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :

  1. Persediaan ikan yang semakin terbatas.

  2. Kebutuhan untuk pembangunan nasional indonesia.

  3. ZEE mempunyai kekuatan hukum internasional.


  1. Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara

  1. Wadah

Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen :

  1. Wujud Wilayah

Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra yaitu samudra Pasifik dan samudra Hindia. Diantara dua benua yaitu bunua Asia dan benua Australia.Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek kehidupan nasional indonesia.


  1. Tata Inti Organisasi

Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-undang. Sistim pemerintahan menganut sistim presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden. Anggota DPR merangkap sebagai anggota MPR.


  1. Tata Kelengkapan Organisasi

Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,golongan dan organisasi masyarakat,kalangan pers serta seluruh aparatur negara.

 2. Isi Wawasan Nusantara

      Isi wawasan Nusantara tercermin dalam prespektif kehidupan manusia indonesia dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.


  1. Cita-cita bangsa indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :

  1. Negara indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur.

  2. Rakyat indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.

  3. Pemerintah negara indonesia melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.


  1. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal,utuh menyeluruh yang meliputi:

  1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan,perairan,dan dirgantara secara terpadu.

  2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.

  3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika” satu tertib sosial dan satu tertib hukum.

  4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.

  5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu sistem terpadu,yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta(sishankamrata).

  6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.


3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah.

  1. Tata laku batiniah berlandaskan falsafah bangsa yang membentuk sikap mental bangsa yang memiliki kekuatan batin.

  2. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh,dalam arti kemanunggalan kata dan karya,keterpaduan pembicaraan dan perbuatan.


  1.  Implementasi wawasan Nusantara.


  1.  Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila

Falsafah pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa indonesia sejak awal proses pembentukan negara kesatuan republik indonesia sampai sekarang. Wawasan nusantara sebagai aktualisasifalsafah pancasila menjadi landasan dan pedoman bagi pengelolaan kelangsungan hidup bangsa indonesia. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan,persatuan dan keutuhan bangsa,serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.

2. Wawasan Nusantara Dalam Pembangunan Nasional.

  1. Perwujudan Kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.

  1. Kebulatan wilayah dengan segala isinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.

  2. Keanekaragaman suku,budaya,dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa indonesia.

  3. Secara psikologis,bangsa indonesia merasa satu persaudaraan,senasib dan seperjuangan,sebangsa dan setanah airuntuk mencapai satu cita-cita yang sama.

  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi.

  1. Kekayaan di wilayah nusantara,baik potensial maupun efektif,adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah indonesia secara merata.

  2. Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerahtanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing masing.

  3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


  1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.

  1. Masyarakat indonesia adalah satu bangsa yang  harus memiliki kehidupan serasi dengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.

  2. Budaya indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa.


  1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan Keamanan.

  1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

  2. Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan  kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.


  1. Penerapan Wawasan Nusantara.

  1. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara,khususnya di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara di forum internasional,sehingga terjaminlah integritas wilayah teritorial indonesia.

  2. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa indonesia.

  3. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional termasuk negara-negara tetangga:malaysia,singapura,thailand,filipina,india,australia,dan papua nugini yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai karena negara indonesia memberikan akomodasi kepada kepentingan negara tetangga antara lain di bidang perikanan yang mengakui hak nelayan tradisional(traditional fishing right)dan hak lintas dari malaysia barat ke malaysia timur atau sebaliknya.

  4. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.contohnya pembangunan satelit palapa dan microwave system.

  5. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa indonesia yang bhinneka tunggal ika tetap merasa sebangsa,setanah air,senasib sepenanggungandengan asas pancasila.

  6. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai acaman bangsa dan negara.


  1. Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

Dalam penyelanggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan internasional. Wawasan nasional indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsang untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan internasional. Upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional  yang juga harus berpedoman pada wawasan nasional. Dalam proses pembangunan nasional untuk mencapai tujuan nasional selalu akan menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Keberhasilan pembangunan nasional akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahanan nasional yang tangguh.sebaliknya,ketahanan nasionalyang tangguh akan mendorong pembangunan nasional semakin baik. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya



Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar: